5 Juta Buruh Ancam Mogok Produksi Jika Gugatan UU P3 Tak Dikabulkan

5 Juta Buruh Ancam Mogok Produksi Jika Gugatan UU P3 Tak Dikabulkan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2022 19:45 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Foto: Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Rahel-detikcom)

Perkara kedua, menyangkut revisi UU P3, di mana buruh menilai, UU ini dijadikan DPR untuk membawa Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akhirnya memohon dan menggugat uji formil dan materiil terhadap UU P3 itu sudah bersidang kemarin tgl 14 Juli 2022.

Sementara itu, perkara berikutnya yang dipermasalahkan ialah Mahkamah Agung yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021.

Surat ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Yang dipermasalahkan ialah salah satu kamarnya, yakni kamar perdata khusus yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat formil. Sebagai lembaga tinggi hukum di RI, bagi para majelis hakim, SEMA itu diibaratkan sebagai fatwa. Oleh sebab itu, buruh meminta MK membatalkan atau setidaknya merevisi kamar PHI tersebut.

"Dengan demikian, apapun perselisihan yang dinaikkan sampai ke PHI, maka sudah dipastikan kaum buruh akan kalah total," ujar Riden.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video Said Iqbal: Presiden Prabowo Akan Hadiri Hari Buruh 1 Mei di Monas"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads