Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 19 bandara yang airport tax-nya naik.
Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," terang Adita kepada detikcom, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.
Menurutnya Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Adita.
Dari data yang didapatkan detikcom dan sudah dikonfirmasi oleh Adita, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.
Daftar kenaikan airport tax di halaman berikutnya.