Syarat Perjalanan Wajib Booster Naik Pesawat Hingga Kereta Berlaku Hari Ini

Syarat Perjalanan Wajib Booster Naik Pesawat Hingga Kereta Berlaku Hari Ini

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 10:04 WIB
Kota Surabaya Genjot Cakupan Vaksinasi Booster
Foto: Esti Widiyana
1. Penumpang dengan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
2. Penumpang dengan vaksin 2 dosis harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
5. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
6. Penumpang 6 tahun ke bawah bisa melakukan perjalanan tanpa vaksinasi COVID-19 dan tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.



Simak Video "Video Kemenkes: 10% Partisipan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates dari RI"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads