Wahai Petani dan Pengusaha Sawit, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor!

Wahai Petani dan Pengusaha Sawit, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor!

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 17 Jul 2022 10:30 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS

Protes Petani Sawit

Sebelumnya, petani sawit melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo yang berisi beberapa permintaan. Mulai dari pencabutan domestic market obligation (DMO) hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).

Surat ini disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kepada Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (14/07). Dalam surat tersebut, Apkasindo menyampaikan 5 (lima) saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari US$ 200 menjadi US$ 100 dan menurunkan Bea Keluar dari US$ 288 menjadi US$ 100 serta Menghapus Flush out US$ 200.



Simak Video "Video: Menelusuri Kampung Kembar di Duren Sawit Jaktim"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads