Resmi! Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor Sawit Hingga 30 Agustus 2022

ADVERTISEMENT

Resmi! Sri Mulyani Hapus Pungutan Ekspor Sawit Hingga 30 Agustus 2022

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 16 Jul 2022 18:18 WIB
Menkue Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (31/5). Sri Mulyani jelaskan percepatan pembangunan infrastrukur dalam APBN 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022.

"PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik," kata Sri Mulyani di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

"PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.

"Dalam hal ini CPO rendah tarifnya sangat rendah atau harga naik, ia akan meningkat , dengan tujuan BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga," jelasnya.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT