Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.
"Betul," katanya kepada detikcom, Senin (18/7/2022).
Usai diputus pailit, kata dia, kurator akan membereskan boedel pailit. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.
"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.
Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Lantas, dengan putusan pailit ini apakah Istaka langsung dibubarkan?
Yudi menjelaskan, pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Sehingga, perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan.
"Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit," terangnya.
(acd/zlf)