Daftar BUMN Sakit hingga Mau Dibubarkan

Daftar BUMN Sakit hingga Mau Dibubarkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 06:30 WIB
Deretan Kantor BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir
Kantor Istaka Karya (Foto: Sylke Febrina/detikcom)
Jakarta -

Jumlah BUMN yang dibubarkan bakal bertambah. Hal ini sejalan dengan putusan pailit PT Istaka Karya (Persero).

Istaka sendiri masuk dalam daftar tujuh BUMN yang akan dibubarkan. Dari tujuh BUMN tersebut, tiga di antaranya sudah dibubarkan.

Tiga BUMN yang dibubarkan itu yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran dilakukan karena BUMN itu tidak lagi beroperasi.

"Dengan jalan panjang yang sudah berjalan. Alhamdulilah kita menunggu nanti peraturan pemerintah di bulan Juni," ujar Erick dalam konferensi pers 17 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan untuk BUMN Kraft Aceh ini sudah tak beroperasi sejak 2008 lalu. Kemudian Industri Gelas sudah tidak beroperasi sejak 2015 dan Industri Sandang Nusantara pada 2018 lalu.

"Tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada tadi keberpihakan untuk penyelesaian secara baik," katanya

Empat BUMN lainnya juga akan menyusul dibubarkan. BUMN tersebut di antaranya ...

Buka halaman selanjutnya.

BUMN tersebut di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA dan PT Istaka Karya (Persero).

"Jadi yang empat, intinya Pak Yadi (Direktur Utama PT PPA) masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi," kata Erick.

Pada 17 Mei 2022 lalu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran Merpati dan Istaka tengah diproses.

"Lagi (proses), kan kita bawa lagi ke PKPU," kata Arya Sinulingga di Sarinah, Jakarta Pusat.

Berikut daftar 7 BUMN yang mau dibubarkan:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
2. PT Industri Gelas (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
7. PT Kertas Leces (Persero)

----
Merpati & Istaka Pailit

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah dinyatakan pailit. Putusan itu ditetapkan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).

Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

"Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya," kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi.

Usai Merpati, PT Istaka Karya (Persero) menyusul pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.

"Betul," katanya kepada detikcom.

Usai diputus pailit, kata dia, kurator akan membereskan boedel pailit. Dia mengatakan, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.


Hide Ads