Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengucapkan belasungkawa sekaligus menyesalkan atas kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi. Insiden itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting. Hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut yakni PT Pertamina Patra Niaga.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menyampaikan bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban. Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya," ungkap Hendro.
Dalam mengoperasikan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya, kata Hendro, juga harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal itu sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam aturan tersebut tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
"Ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," ujarnya.
Hendro menyampaikan bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.
(aid/das)