CT Minta ke Sri Mulyani Subsidi Jangan Dikasih ke Orang Kaya

CT Minta ke Sri Mulyani Subsidi Jangan Dikasih ke Orang Kaya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 17:29 WIB
Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, bicara mengenai kondisi ekonomi usai Pilpres 2019. Menurutnya, usai pemilu data ekonomi biasanya menunjukkan perbaikan.
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Chairman CT Corp, Chairul Tanjung atau CT meminta agar subsidi yang disalurkan pemerintah lebih tepat sasaran. Dia bilang selama ini salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai subsidi adalah pajak, khususnya dari orang-orang kaya.

Dia meminta agar pajak yang didapatkan jangan sampai mengalir ke orang kaya lagi lewat subsidi. Maka dari itu subsidi harus diperketat.

"Jadi tolong betul-betul hasil yang di-collect ini dari orang kaya, tolong jangan dikasih ke orang kaya lagi. Tolong banyakin kasih ke yang miskin-miskin," ungkap CT dalam Perayaan Hari Pajak 2022 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CT meminta agar skema subsidi bisa diubah agar tak lagi mengalir ke orang kaya. Skema subsidi yang tadinya berbasis barang harus dialihkan menjadi berbasis orang.

Menurut CT, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebetulnya sudah meminta hal ini dilakukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun sampai sekarang belum bisa dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kalau subsidi ke barang pasti masuknya ke orang kaya lagi. Saya tahu bu Ani nyenggol presiden terus, tapi presiden belum gerak nih," kata CT.

Menurutnya, pengusaha sepertinya yang menyetor pajak besar ke pemerintah akan lebih ikhlas bila hasil pungutan pajak bisa didistribusikan untuk orang yang membutuhkan.

Pasalnya, pajak adalah instrumen keadilan bukan cuma instrumen fiskal. CT bilang pajak bagaikan instrumen 'bersih-bersih' harta bagi orang kaya, seperti sedekah hingga zakat.

"Subsidinya seharusnya masuknya ke orang miskin, dengan begitu kita juga ikhlas. Karena kita niat bayar pajak itu bukan cuma comply pada aturan perundangan, tapi ada unsur sedekah dan zakatnya," kata CT.

(hal/ara)

Hide Ads