Nasib Karyawan Setelah Istaka Karya Pailit

Nasib Karyawan Setelah Istaka Karya Pailit

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 06:40 WIB
Kantor Istaka Karya/Achmad Dwi-detikcom
Foto: Kantor Istaka Karya/Achmad Dwi-detikcom
Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Hal itu diumumkan setelah PN Jakarta pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana nasib karyawan Istaka Karya?

Jaminan Gaji dan Pesangon Dibayar

Terkait gaji dan pesangon, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan dia pastikan akan diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Sebagian Karyawan Diserap ke BUMN Lain

Terkait nasib karyawan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga buka suara. Ia mengungkapkan soal nasib dari karyawan tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator.

"Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Kita tunggu keputusan kurator," kata Arya dalam keterangannya.

Dia juga mengatakan bakal ada karyawan yang akan diserap oleh BUMN lainnya. Namun, dalam keterangannya, tidak dijelaskan ke mana para karyawan Istaka akan dipindahkan

"Karyawan ada juga yang diserap oleh BUMN sejenis yang dibutuhkan itu," tutupnya.

(dna/dna)

Hide Ads