Duh! Penumpang Harus Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik Pesawat

Duh! Penumpang Harus Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 07:05 WIB
Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi Tiket Pesawat (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)

Sedikit penjelasan, di Indonesia tarif tiket pesawat diatur dengan rentang tarif batas atas (TBA). Ada batasan harga yang harus dipatuhi maskapai untuk menentukan tarifnya.

Di sisi lain, semenjak harga avtur naik dan saat itu juga berdekatan dengan momen mudik lebaran, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tuslah atau fuel surcharge. Aturan ini memberikan kelonggaran bagi maskapai untuk menentukan harga tiket di atas TBA.

Soal dampak kenaikan airport tax ke harga tiket, sebelumnya VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika mengklaim kontribusinya memang kecil. Kenaikan airport tax pada harga tiket pesawat pun tak signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PSC (passenger service charge) menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujar Akbar dalam keterangannya.

Maskapai Naikkan Harga Tiket
Garuda Indonesia mengaku kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket yang dipatok ke masyarakat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan harga tiket pesawat bisa saja naik.

ADVERTISEMENT

"Pastinya (airport tax berkontribusi ke kenaikan tiket). Karena airport tax masuk ke dalam harga tiket kita," kata Irfan kepada detikcom.

Hanya saja Irfan tak merinci seberapa besar kenaikannya. Dia cuma bilang Garuda akan menaikkan harga tiket sesuai dengan kenaikan airport tax. "Besarannya sesuai dengan kenaikannya (airport tax). Beragam," sebut Irfan.

Tak jauh berbeda, Citilink juga menyatakan kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket pesawat. Airport tax yang juga sering disebut sebagai passenger service charge (PSC) merupakan komponen harga tiket.

"Dengan adanya perubahan tarif PSC yang ditetapkan oleh operator Bandara, tentunya akan berpengaruh pada total harga tiket yang dibayar oleh masyarakat. Karena PSC termasuk ke dalam komponen dari harga tiket," ungkap VP Corporate Secretary & CSR, Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti.

Diah tak menjelaskan secara gamblang apakah pihaknya akan menaikkan harga tiket atau tidak. Yang jelas, dia menyatakan Citilink akan tetap mematok harga tiket sesuai dengan rentang tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Dia menyatakan untuk rentang tarif batas atas yang ditentukan pemerintah sampai saat ini tak mengalami kenaikan.

"Namun demikian harga tiket pesawat sendiri, tidak mengalami kenaikan dan ditetapkan berada dalam batas TBA-TBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Diah.

Diah berharap kenaikan airport tax membuat operator bandara meningkatkan level pelayanan dan kenyamanan bagi calon penumpang pesawat.

"Citilink akan bekerja sama dengan operator Bandara sebagai stakeholders, untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang sehingga konsumen dapat merasakan manfaat daripada kenaikan PSC tersebut," pungkas Diah.


(hal/dna)

Hide Ads