China Denda Didi Rp 19 Triliun Gara-gara Penyalahgunaan Data

China Denda Didi Rp 19 Triliun Gara-gara Penyalahgunaan Data

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 12:15 WIB
Tren Sharing Bisnis Berbasis Teknologi di China
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah China tengah mempersiapkan denda lebih dari US$ 1 miliar terhadap Didi Global, perusahaan aplikasi ride hailing seperti Gojek dan Grab. Didi didenda karena diduga melakukan pelanggaran terkait data.

Kabar mengatakan denda tersebut akan mencapai lebih dari 8 miliar yuan ($1,28 miliar) setara Rp 19 triliun (kurs: Rp 15.000). Nilai itu setara dengan 4,7% pendapatan perusahaan pada tahun lalu. Pihak Didi menolak mengonfirmasi karena mereka menyebut informasi itu tidak dirilis untuk publik.

Dilansir dari Reuters, Wall Street Journal adalah media pertama yang melaporkan potensi denda yang harus dibayar Didi. Pihak Didi sendiri belum memberikan komentar apapun kepada Reuters terkait hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Perusahaan asal China ini akan menjadi denda terbesar yang dikenakan oleh regulator atau pemerintah di sektor perusahaan teknologi di China. Sebelumnya, raksasa e-commerce Alibaba dan perusahaan pengiriman, Meituan didenda masing-masing US$ 2,85 miliar dan US$ 527 miliar.

Didi, yang didirikan bersama pada tahun 2012 oleh mantan karyawan Alibaba Will Wei Cheng dan didukung oleh SoftBank Group (9984.T) dan Uber Technologies (UBER.N), sebelumnya menyisihkan 10 miliar yuan untuk kemungkinan denda, Reuters sebelumnya melaporkan.

ADVERTISEMENT

Perusahaan telah berjuang untuk membawa bisnisnya kembali normal setelah membuat marah regulator China dengan tetap melakukan IPO di New York senilai US$ 4,4 miliar pada Juni 2021 meskipun diminta untuk menunda.

Pengawas internet China yang kuat, Administrasi Cyberspace China, meluncurkan penyelidikan keamanan siber ke dalam praktik data perusahaan dan memerintahkan toko aplikasi untuk menghapus 25 aplikasi seluler yang dioperasikan oleh Didi.




(zlf/zlf)

Hide Ads