Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tujuh orang perwakilan dari masa aksi buruh untuk audiensi. Ketujuh buruh tersebut diketahui audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Pertemuan ketujuh perwakilan buruh dan Disnakertrans berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Perwakilan buruh masuk ke gedung Balai Kota sekitar pukul 12.00 WIB dan selesai pertemuan pada pukul 13.18 WIB.
Adapun hasil audiensi itu dijelaskan oleh Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso. Ia mengatakan dalam dialog dengan Pemprov DKI Jakarta, buruh menyampaikan maksud untuk mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk melalukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita sampaikan beberapa aspek hukum yang mungkin perlu untuk Pemprov DKI banding nanti," ujarnya kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemprov DKI, pertama buruh menanyakan terkait deadline banding atau tidak. Kedua, buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menanggapi tuntutan dan usulan buruh dengan serius.
"Hanya dua poin aja sih sebenernya yang kita sampaikan dan tercatat. Terkait deadline banding, tadi dari biro hukum mengatakan bahwa dia juga punya tim di Pemprov yang berkaitan dengan biro perekonomian juga, yang itu perlu ada diskusi khsusus untuk memberikan statement mereka seperti apa," jelasnya.
Kemudian, Winarso mengatakan jika Pemprov Jakarta tidak melakukan banding dia mengancam akan melakukan aksi lagi dengan membawa masa aksi yang lebih banyak lagi. Meskipun ancaman itu akan ditahan dulu dengan melakukan dialog lagi.
"Sebelum pemprov melakukan banding atau tidak, memberi keputusan, kita akan berusaha melakukan dialog lagi berkomunikasi lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," ucapnya.
"Kalau gaa jadi, kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman masa aksi. Sepertinya iya (masa aksi lebih banyak), karena sekarang kita menahan jumlah masa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kita dengan pihak kepolisian," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hedy Wijaya mengatakan pihaknya akan mengkaji aspirasi yang disampaikan oleh buruh. Kemudian hasil kajian akan diberikan kepada Gubernur Anies Baswedan.
"Pokonya gini mereka kan cuman support ke Pak Gubernur untuk banding, nanti kami kita kaji dengan tim nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimana gitu aja. (Kajian) sedang berjalan," ungkapnya
Simak video 'Buruh Minta Anies Banding Putusan UMP, Riza: Sedang Dipertimbangkan':