4 Fakta Buruh Geruduk Kantor Anies Baswedan Perjuangkan UMP Rp 4,6 Juta

4 Fakta Buruh Geruduk Kantor Anies Baswedan Perjuangkan UMP Rp 4,6 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 18:00 WIB
Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam aksi ini, buruh mendorong agar Pemerintah DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 4,6 juta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Buruh melakukan aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Balai Kota. Dalam aksi itu buruh mendesak Anies agar segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan jumlah UMP 2022 dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Berikut ini fakta-fakta aksi buruh di Balai Kota, Rabu (20/7/2022):

1. Buruh Aksi Bawa 2 Tuntutan

Buruh datang ke Balai Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Jumlah buruh yang datang berdasarkan informasi di lapangan sekitar 200 buruh dengan dominasi datang menggunakan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Winarso mengatakan aksi yang dilakukan buruh pagi ini sebagai dukungan kepada Anies Baswedan untuk cepat-cepat melakukan banding kepada PTPUN Jakarta. Para buruh tidak terima jika UMP 2022 turun dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Tujuan kami dalam aksi ke sini untuk mendukung Pemprov DKI khususnya bapak Anies Baswedan untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP 2022. Yang mana kita tahu putusannya menurunkan nilai UMP awalnya Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta," katanya kepada awak media di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu

ADVERTISEMENT

"Kami datang ke sini berharap agar mau melakukan upaya banding secepatnya," tambahnya.

Intinya, ada dua tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut. Pertama, meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.845. Kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

2. Buruh Diterima Audiensi dengan Pemprov DKI

Tak lama buruh menyampaikan orasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tujuh orang perwakilan dari masa aksi buruh untuk audiensi. Perwakilan buruh itu diterima bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Pertemuan ketujuh perwakilan buruh dan Disnakertrans berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan dalam audiensi, buruh menyampaikan maksud untuk mendukung Gubernur Anies Baswedan aga4 melalukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemudian, ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemprov DKI, pertama buruh menanyakan terkait deadline banding atau tidak. Kedua, meminta Pemprov DKI Jakarta menanggapi tuntutan dan usulan buruh dengan serius.

"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kita sampaikan dan tercatat. Terkait deadline banding, tadi dari biro hukum mengatakan bahwa dia juga punya tim di Pemprov yang berkaitan dengan biro perekonomian juga, yang itu perlu ada diskusi khusus untuk memberikan statement mereka seperti apa," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

3. Ancam Bawa Masa Aksi Lebih Banyak

Kemudian, Winarso mengatakan jika Pemprov Jakarta tidak melakukan banding dia mengancam akan melakukan aksi lagi dengan membawa masa aksi yang lebih banyak lagi. Meskipun ancaman itu akan ditahan dulu dengan melakukan dialog terlebih dahulu untuk memastikan.

"Sebelum Pemprov melakukan banding atau tidak, memberi keputusan, kita akan berusaha melakukan dialog lagi berkomunikasi lagi dengan biro hukum menyatakan apakah jadi banding atau tidak," ucapnya.

"Kalau ga jadi, kita akan datang lagi ke sini, dengan teman-teman masa aksi. Sepertinya iya (masa aksi lebih banyak), karena sekarang kita menahan jumlah masa aksi terkait dengan arahan atau koordinasi kita dengan pihak kepolisian," tambahnya.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, Muhammad Andre Nasrullah, juga mengatakan hal senada. Jika Pemprov DKI Jakarta tidak memperjuangkan banding atas hasil PTUN, dia mengungkap akan membawa 16 ribu buruh yang aksi di Balai Kota DKI Jakarta.

"Saya pikir ini harus dipikirkan Gubernur. Tidak sedikit saya kurang lebih ada 65 perusahaan dengan total anggota saya 16 ribu. Kalau sampai 16 ribu ini terjadi kegaduhan, gimana? Kita kerahkan 16 ribu itu ke sini," tutupnya.

4. Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

Setelah melakukan audiensi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hedy Wijaya mengatakan pihaknya akan mengkaji aspirasi yang disampaikan oleh buruh. Kemudian hasil kajian akan diberikan kepada Gubernur Anies Baswedan.

"Pokonya gini mereka kan cuman support ke Pak Gubernur untuk banding, nanti kami kita kaji dengan tim nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimana gitu aja. (Kajian) sedang berjalan," ungkapnya.


Hide Ads