NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Begini Cara Cek Identitas Online 2022

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Begini Cara Cek Identitas Online 2022

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 21 Jul 2022 16:43 WIB
Cara cek NIK yang terdaftar menjadi informasi penting untuk bisa melakukan berbagai kegiatan administrasi. Bagaimana cara mengecek NIK yang terdaftar?
Cara Cek NIK Online 2022/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan akan segera direalisasi pemerintah. Dengan demikian NIK yang biasa biasa di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terbaru, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan segera berlaku. Tahun ini pihaknya sudah mengintegrasikan 19 juta NIK untuk data pajak.

Mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya," ungkap Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).

"Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP, penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK yang bersangsutan benar-benar sudah terdaftar atau belum. Sebab terkadang, karena bebagai alasan NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek NIK KTP secara online. Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak.

Jika NIK ternyata tidak valid, maka yang bersangkutan bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cara cek NIK secara online bisa dilakukan dengan sangat mudah. Pengecekannya tidak memakan waktu dan prosedur lama, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Untuk itu, kita perlu mengetahui cara cek NIK secara online. Dengan hal itu, nantinya masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung.

Cara Cek NIK Secara Online

Berdasarkan situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia berikut beberapa cara untuk cek NIK online:

1. Email

Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Jika sudah, tunggu balasan dari call canter Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
Advertisement

2. Media Sosial

Cara pengecekan NIK juga bisa dilakukan di media sosial Twitter atau Instagram resmi Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri. Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

3. SMS

Cara cek NIK melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 (disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

4. WhatsApp

Cek NIK secara online juga bisa melalui aplikasi WhatsApp. Kamu hanya perlu mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.

5. Situs Resmi Kemendagri

Cek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya adalah dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kita akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil

Cara cek NIK yang lainya bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka kamu harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Nantinya, petugas akan meminta kamu untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Apabila tidak valid maka, kamu dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads