Cegah Penularan COVID-19, PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri

Cegah Penularan COVID-19, PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2022 19:15 WIB
PNS dilaran plesiran
Foto: PNS dilaran plesiran (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melarang instansi di lingkungan pemerintah melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19 varian baru yakni Omicron Centaurus atau Omicron BA.2.75 yang sudah muncul di Indonesia.

Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama per 22 Juli 2022.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi pengumuman tersebut dikutip detikcom, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu dijelaskan bahwa PDLN yang dikecualikan dari pelarangan yakni yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar.

Seluruh pimpinan instansi diminta agar menerapkan dan mengawasi kebijakan ini dengan sungguh-sungguh.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," tuturnya.

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia," tambahnya.

(aid/dna)

Hide Ads