Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kenda menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri berteknologi tinggi. Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK) diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia.
Hingga Juli 2022, komitmen investasi telah mencapai Rp 27 triliun yang berasal dari 75 pelaku usaha, termasuk dari asing seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, dan Hong Kong,
Investasi di Kendal mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja dan telah menghasilkan nilai ekspor sebesar US$ 50 juta atau Rp 750 miliar (kurs Rp 15.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah, termasuk juga tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2022).
Sebagai kawasan dengan status KEK, banyak kelebihan yang didapatkan oleh KIK dibandingkan kawasan industri lainnya. Misalnya, fasilitas fiskal dan non fiskal dari pemerintah pusat maupun daerah yang lebih mudah didapatkan.
Saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal, dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.
Lebih lanjut, di KEK Kendal juga terdapat sembilan Badan Usaha/Pelaku Usaha yang telah memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di KEK yakni PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.
Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan KEK Kendal agar memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia. KEK Kendal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019.
"Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah telah memberikan hasil yang baik. Investasi yang hadir di sini telah membuahkan lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat sekitar," ungkap Airlangga.