Citayam Fashion Week Jadi Merek Rebutan, Emang Bisa Didaftarkan Begitu Aja?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 19:15 WIB
Foto: Lenggak-lenggok ABG 'SCBD' di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta, jadi polemik karena membuat arus lalu lintas di lokasi tersendat. (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Citayam Fashion Week belakangan jadi perhatian hingga kini jadi rebutan orang berduit untuk didaftarkan sebagai hak merek. PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Pakar Marketing dan Managing Partner Inventure, Yuswohady mengatakan dari sisi legal kemungkinan merek tersebut bisa dipakai sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Siapa yang pertama mendaftarkan, dia lah kemungkinan yang berhak atas merek tersebut.

"Menurut saya dari sisi legal kemungkinan bisa. Prinsipnya di HAKI siapa yang pertama, dia yang berhak. Kalau dia sudah terdaftar, maka kemudian pendaftar berikutnya tidak bisa pakai nama itu karena sudah terdaftar," kata Yuswohady kepada detikcom, Minggu (24/7/2022).

Meski begitu, Yuswohady menilai dari sisi moral kurang etis jika merek Citayam Fashion Week didaftarkan oleh orang berduit untuk mengambil keuntungan. Harusnya kelompok anak SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede dan Depok) yang berhak atas merek itu atau sebagai public goods (milik umum).

"Dari sisi moral anak-anak itu punya kreasi yang luar biasa. Harusnya kelompok anak-anak itu yang harus dilibatkan sebagai pihak yang menginisiasi dan harusnya berhak atas ini. Kalau diambil orang lain jadinya kan sekarang muncul istilah sudah dibangun susah payah, dicuri oleh orang bermodal," tuturnya.

"Harusnya pemegangnya itu public dan mestinya pemerintah karena ini kan mengacu suatu tempat di Dukuh Atas, area publik. Jadi bukan oleh suatu institusi swasta tertentu," tambahnya.

Meski Citayam Fashion Week sudah didaftarkan sebagai merek, Yuswohady menyebut proses permohonannya bakal berlangsung lama. Biasanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selama prosesnya akan melihat apakah ada yang protes atau tidak.

"Proses assessment itu lama bisa 1-2 tahun," tandasnya.



Simak Video "Tanya-tanya Gadget Anak Citayam Fashion Week"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork