Rencana aturan pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dikhawatirkan memicu masalah baru. Terlebih, dalam aturan ini disebut-sebut mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC).
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengingat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak membuat kebijakan yang justru kontraproduktif dengan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan. Sebab, rencana itu berimplikasi pada masyarakat yang akan beralih ke galon sekali pakai dan menimbulkan masalah baru di bidang lingkungan.
"Selama itu menimbulkan sampah plastik yang lebih banyak, maka pasti ini merupakan kebijakan yang tidak baik," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rencana pelabelan risiko mengandung BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat bertentangan dengan kebijakan atau program pemerintah. Di mana sejak awal pemerintah menyampaikan komitmennya untuk mengurangi dampak sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
"Itu sangat bertentangan dengan kebijakan/program pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik, karena berpotensi merusak lingkungan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, sampah plastik termasuk galon sekali pakai, merupakan sampah yang bahannya sangat sulit terurai. Apalagi jika penanganannya tidak maksimal. Hal ini, kata Ono, sudah dipastikan bakal menimbulkan permasalahan pencemaran lingkungan.
Dia menambahkan, di saat banyak negara sedang bermasalah dengan pangan dan energi, seyogyanya industri juga menerapkan prinsip 3R yang efektif efisien. 3R dimaksud adalah reuse, reduce, dan recycle, sehingga ada komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
"Pemerintah harus konsisten terhadap program yang sudah sangat baik dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Janganlah membuat kebijakan yang saling bertentangan," jelasnya.
(acd/zlf)