Jakarta -
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan tersebut salah satunya memuat skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dengan adanya aturan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, ditulis Minggu (24/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mengukur jaminan utang dipaparkan dalam PP tersebut. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11.
Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:
a. pendekatan biaya
b. pendekatan pasar
c. pendekatan pendapatan, dan/ atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Yang Boleh Ukur Nilai Jaminan UtangPenilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
"Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Ayat 4.
Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan
b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
"Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan," bunyi Ayat 7.
Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.
Sementara, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia. Pihaknya juga menyambut lahirnya aturan tersebut.
Namun, ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Sebutnya, metode penilaian aset hingga teknis eksekusi.
"BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia," katanya kepada detikcom.
"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," paparnya.
Simak Video "Video: Rencana Google Luncurkan YouTube Premium versi Low Budget"
[Gambas:Video 20detik]