Harus Banget Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI?

Harus Banget Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 13:41 WIB
Fenomena Citayam Fashion Week, Ini Kata Jokowi hingga Sosiolog
Foto: (dok. detikcom)
Jakarta -

Citayam Fashion Week (CFW) belakangan semakin ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, nama ini jadi rebutan para influencer untuk didaftarkan sebagai hak merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Sebut saja influencer ternama tanah air, Baim Wong, salah satu orang yang mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Melalui akun instagram resmi miliknya, Baim mengklaim tindakan ini dilakukannya untuk mewadahi tren CFW menjadi legal dan besar.

Berbagai tanggapan pro dan kontra pun muncul sejak nama perusahaannya ini mendaftarkan ke PDKI pada 20 Juli 2022. Ada yang mengecam tindakannya yang seolah berusaha menyingkirkan kalangan menengah bawah, ada juga yang memuji niat baiknya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Advokat dan Konsultan HKI, Donny A. Sheyoputra angkat suara. Menurutnya, argumen yang dikatakan influencer tersebut untuk melegalkan acara ini dirasa kurang tepat. Tindak pendaftaran merek ini, kata Donny, tidak ada korelasinya dengan legalitas acara tersebut.

"Yang namanya ilegal ya ilegal tidak ada kaitannya dengan dia punya merek atau tidak. Tidak ada sangkut pautnya dengan legalitas usaha. Keliru kalau dia mengatakan untuk Indonesia untuk supaya legal," ujar Donny kepada detikcom, Senin (25/07/2022).

ADVERTISEMENT

Donny mengatakan, banyak perusahaan atau bisnis yang menjalankan bisnisnya tanpa mendaftarkan merek dagangnya secara legal. Legalitas usaha dan pendaftaran nama merek adalah dua hal yang berbeda.

"Banyak perusahaan yang bisa menjalankan bisnisnya tanpa mendaftarkan mereknya, karena kurang pengetahuan mengenai merek. Bisnisnya tidak serta merta jadi tidak legal," ujar Donny.

Di sisi lain, ia mengatakan pendaftaran merek ini sangat erat kaitannya dengan nilai ekonomi di mana merek termasuk ke dalam aset. Dengan demikian, siapapun yang berhasil mendaftarkan suatu merek atas namanya berhak untuk mendapat hak eksklusifitas merek tersebut.

"Biasanya tujuannya untuk mendapatkan hak eksklusif suatu merek. Hanya dia yang bisa gunakan dan bisa melarang orang lain untuk menggunakan nama tersebut, baik sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya (mirip)," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan demikian siapapun yang ingin menggunakan nama tersebut, baik nama yang persis maupun serupa, dan memiliki kelas jasa dan barang yang sama, perlu memperoleh izin dari sang pendaftar atau pemilik legal nama tersebut.

"Yang bersangkutan mendaftarkan pada kode kelas 41, itu terkait event atau hiburan peragaan busana, yang mana ini persis dengan aktivitas yang dilakukan anak-anak Citayam itu," kata Donny.

Hal ini lah yang menurut Donny menjadi salah satu alasan masyarakat memberikan respon negatif terhadap tindakan sang influencer ini. Secara normatif, tindakannya ini sama sekali tidak salah, namun secara moral masyarakat tau yang memiliki inisiatif ialah para anak-anak Citayam itu.

"Masyarakat tau yang punya inisiatif pertama yang menciptakan dan memulai ialah para anak-anak itu. Hanya saja mereka tidak mendaftar atau tidak mengerti. Akhirnya ada pihak yang secara finansial lebih kuat dan lebih paham soal merek ini pun mengajukannya," ujar Donny.

Masyarakat menghujat karena mereka menilai dia (para influencer) yang bukan menciptakan atau menginisiasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan pengajuan pendaftaran nama merek Citayam Fashion Week (CFW) ini tidak serta-merta langsung diterima dan terdaftar. Prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa lebih dari 12 bulan. Pun selama 2 bulan awal ini, dibuka waktu bagi siapapun pihak ketiga yang mau mengajukan oposisi atau keberatan dari pendaftaran merek ini.

Sebagai tambahan informasi, tidak hanya Baim Wong influencer yang berupaya mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham. Sehari setelahnya, Indigo Aditya Nugroho juga turut serta mendaftarkan nama tersebut. Keduanya sama-sama mengincar nama tersebut sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) di kode kelas 41.

(eds/eds)

Hide Ads