Pertama Pasca Pandemi, APBN 2023 Balik ke 'Setelan' Awal

Pertama Pasca Pandemi, APBN 2023 Balik ke 'Setelan' Awal

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 16:57 WIB
Menkue Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (31/5). Sri Mulyani jelaskan percepatan pembangunan infrastrukur dalam APBN 2023.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di 2023 kembali didesain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penyusunan ini kembali ke 'setelan awal' ketika pandemi COVID-19 belum terjadi.

"Tahun 2023 akan menjadi tahun pertama kita kembali ke Undang-Undang di bidang Keuangan Negara yang murni," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2023 secara virtual, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 sebagai desain APBN 2020-2022. Hal ini menjadi 'senjata' pemerintah dalam menangani gejolak dan melindungi masyarakat selama masa sulit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan itu diklaim cukup ampuh dalam menangani pandemi COVID-19 baik dari segi penanganan kesehatannya, maupun dampak ke ekonominya.

"Kita mampu mengendalikan COVID dengan cukup baik bahkan mungkin di dunia kita jadi salah satu negara yang terbaik untuk mengelola baik masalah kesehatan karena COVID-nya, maupun masalah dampak ekonominya. Ini terbukti dengan kita mampu kembali untuk tumbuh meskipun belum sekuat seperti sebelum COVID, tapi ini jauh lebih baik dari banyak negara yang kemudian tergelepar, tidak mampu segera bangkit dari COVID," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan kembalinya RAPBN 2023 ke desain awal, maka ruang fiskal terbatas, defisit paling tinggi hanya boleh 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), hingga outstanding utang 60% PDB. Saat ini penyusunannya sudah sampai tahap persiapan untuk penyampaian RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan ke DPR RI.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyampaikan langsung sekaligus memberikan pidato sebagai pengantar penyampaian RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022.

"Detail rencana kegiatan, rencana anggaran dari tiap-tiap kementerian/lembaga, bagaimana transfer ke daerah, ke pemda-pemda akan dilakukan oleh pemerintah pusat, bagaimana kita akan menyiapkan berbagai anggaran untuk misalnya subsidi, kompensasi, bagaimana kita akan memberikan bantuan sosial, semuanya akan dideskripsikan dengan cukup detail dalam nota keuangan dan RUU mengenai bagaimana APBN 2023 akan kita implementasikan," jelas Isa.

(aid/dna)

Hide Ads