Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait polemik pendaftaran hak merek Citayam Fashion Week. Salah satu pihak yang mengajukan adalah artis Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment.
Kemenkumham berharap agar pihak yang mengajukan hak merek Citayam Fashion Week membatalkan pengajuannya agar polemik ini tidak berkepanjangan. Lantas, siapa yang sebenarnya berhak atas nama tersebut?
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan pihaknya belum bisa mengidentifikasi siapa pencetus pertama Citayam Fashion Week. Untuk itu, dia menyarankan agar remaja yang kerap nongkrong di Dukuh Atas agar membuat komunitas untuk mengklaim istilah tersebut.
"Kita sarankan kalau bisa ini jadi kolektif saja dibentuk perkumpulan atau badan hukum, kemudian perkumpulan/badan hukum itu yang mendaftarkan mereknya sehingga bisa mendapatkan manfaat dari keadaan ini," kata Kurniaman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. Dengan ketenarannya saat ini, Citayam Fashion Week seharusnya menjadi milik umum.
"Harusnya menjadi milik umum karena memang Citayam Fashion Week telah jadi kata yang umum kemudian diambil sekelompok orang untuk dikembangkan," tuturnya.
Syarat Mendapat Merek
Razilu menjelaskan semua pihak baik orang maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Meski begitu, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tersebut serta merta akan berhak mendapatkannya.
Masyarakat harus tahu bahwa proses untuk mendapat merek itu memiliki tahapan. Pihak yang berhak diberikan merek hanya yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif saja.
"Ada jangka waktunya sekian lama 13 hari kemudian akan dipublikasi selama 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik," tuturnya.
Masyarakat pun bisa mengajukan keberatan atas merek yang diajukan oleh pihak tertentu yang nantinya akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif. Di pemeriksaan substantif ini akan menentukan apakah merek tersebut dapat diberikan atau ditolak.
"Jadi siapa saja boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas 'saya tidak setuju merek ini diberikan ke si A karena sebenarnya dia tidak berhak, dia meniru punya orang lain, numpang sama ketenaran orang lain atau blablabla'. Semua pihak boleh mengajukan keberatan," jelasnya.
Salah satu dasar yang digunakan oleh tim pemeriksa merek untuk menentukan apakah dia berhak atau tidak adalah itikad baik. Yang dapat dikatakan itikad tidak baik adalah seseorang yang tidak berhak atas sesuatu tetapi mengajukan atau numpang untuk mencari ketenaran dari ketenaran yang sudah ada.
"Ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan karena akan berproses cukup panjang, mengeluarkan effort lebih besar, biaya lebih besar karena pasti akan ada gugatan dari berbagai macam pihak," tandasnya.
(aid/dna)