Artis Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment salah satu yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Biaya yang dikeluarkan atas pendaftaran merek tersebut senilai Rp 1,8 juta.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. Biaya yang dibayarkan itu sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Dia (Baim Wong) bayar sendiri ke rekening Rp 1,8 juta, biaya umum," ujar Razilu di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, biaya pendaftaran merek baru dibagi menjadi dua yakni buat umum Rp 1,8 juta dan UMKM Rp 500 ribu. Biaya tersebut berlaku untuk 10 tahun HaKI dan berlaku sistem perpanjangan.
Sayangnya tindakan Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HaKI banjir kritikan, sampai akhirnya suami dari Paula Verhoeven itu mengaku akan mencabut permohonannya.
"Jadi memang kita mau melepaskan karena menurut saya, nggak mau jadi kayak seperti ini ya, nggak ada niat kita untuk... tadi juga berpikiran akan dibikin HaKI bareng-bareng sama mereka, cuma saya bilang, daripada berkelanjutanlah, saya bisa bilang nggaklah. Kita niatnya tidak ke sana sama sekali," kata Baim Wong dalam akun YouTube-nya.
Meski begitu, Kemenkumham mengaku belum menerima status penarikan secara resmi.
"Kita juga sudah mendengar informasi itu (Baim Wong bakal lepas Citayam Fashion Week), tapi sampai saat ini kalau secara formal belum ada pengajuan penarikan kembali," tutur Razilu.
Razilu mengapresiasi keputusan Indigo Aditya Nugroho yang menarik kembali pengajuan merek atas nama Citayam Fashion Week. Dia berharap pihak lain yang mengajukan juga melakukan hal sama agar polemik ini tidak berkepanjangan.
"Harapan kita sebenarnya supaya tidak terjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, pihak-pihak yang telah mengajukan, mengambil sikap yang sama seperti mas Indigo Aditya Nugroho ini untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita," imbuhnya.
Simak Video 'Kemenkumham: Siapa Saja Berhak Daftarkan Merek ke HAKI, Tapi...':