Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Pemprov DKI Jakarta nampaknya tak akan melakukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.
Putusan itu membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding," papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022).
Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja.
"Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan meyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh," tegas Said Iqbal.
Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.
Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.
"Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kamu curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang meolak hasil PTUN," papar Andre dalam acara yang sama.
"Jadi memang sampai terakhir kami rapat dengan Gubernur, akhirnya Gubernur meminta masing-masing federasi melakukan pernyataan sikap menolak atau menerima baru Pemprov nyatakan sikap," lanjutnya.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
(hal/ara)