Babak Baru Rebutan Merek Citayam Fashion Week

Babak Baru Rebutan Merek Citayam Fashion Week

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 07:00 WIB
Citayam Fashion Week (Rakha Arlyanto Dharmawan/detikcom)
Foto: Citayam Fashion Week (Rakha Arlyanto Dharmawan/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran hak merek Citayam Fashion Week yang menjadi kontroversi memasuki babak baru. Ada yang mengajukan pembatalan, ada juga pihak baru mengajukan permohonan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan ada 3 pihak yang mengajukan merek atas nama Citayam Fashion Week yakni artis Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso. Satu pihak mengajukan atas nama PT Tekstil Industri Palekat dengan merek Citayam saja.

"Terkait merek Citayam Fashion week, itu ada 4 permohonan sebenarnya yang diajukan oleh kita. Ada 2 jenis di barang dan 2 di jasa. Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu 3, dan baru didaftarkan tanggal 25 (Juli) itu hanya Citayam saja PT Tekstil Industri," kata Razilu dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari empat pemohon tersebut, Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Razilu mengapresiasi keputusan itu dan berharap pihak lain juga melakukan hal sama agar polemik ini tidak berkepanjangan.

"Harapan kita sebenarnya supaya tidak terjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, pihak-pihak yang telah mengajukan, mengambil sikap yang sama untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Razilu berpandangan bahwa seharusnya Citayam Fashion Week menjadi milik umum. "Karena memang Citayam Fashion Week telah jadi kata yang umum, kemudian diambil sekelompok orang untuk dikembangkan," tuturnya.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mengatakan pihaknya belum bisa mengidentifikasi siapa pencetus pertama Citayam Fashion Week. Untuk itu, dia menyarankan remaja yang kerap nongkrong di Dukuh Atas membuat komunitas untuk mengklaim istilah tersebut.

"Kita sarankan kalau bisa ini jadi kolektif saja dibentuk perkumpulan atau badan hukum, kemudian perkumpulan/badan hukum itu yang mendaftarkan mereknya sehingga bisa mendapatkan manfaat dari keadaan ini," kata Kurniaman.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video 'Baim Wong yang Akhirnya Cabut Pengajuan HAKI Citayam Fashion Week':

[Gambas:Video 20detik]



Syarat Mendapat Merek

Razilu menjelaskan semua pihak baik orang maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Meski begitu, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tersebut serta merta akan berhak mendapatkannya.

Masyarakat harus tahu bahwa proses untuk mendapat merek itu memiliki tahapan. Pihak yang berhak diberikan merek hanya yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif saja.

"Ada jangka waktunya sekian lama 13 hari kemudian akan dipublikasi selama 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik," tuturnya.

Masyarakat pun bisa mengajukan keberatan atas merek yang diajukan oleh pihak tertentu yang nantinya akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif. Di pemeriksaan substantif ini akan menentukan apakah merek tersebut dapat diberikan atau ditolak.

"Jadi siapa saja boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas 'saya tidak setuju merek ini diberikan ke si A karena sebenarnya dia tidak berhak, dia meniru punya orang lain, numpang sama ketenaran orang lain atau blablabla'. Semua pihak boleh mengajukan keberatan," jelasnya.

Salah satu dasar yang digunakan oleh tim pemeriksa merek untuk menentukan apakah dia berhak atau tidak adalah itikad baik. Yang dapat dikatakan itikad tidak baik adalah seseorang yang tidak berhak atas sesuatu tetapi mengajukan atau numpang untuk mencari ketenaran dari ketenaran yang sudah ada.

"Ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan karena akan berproses cukup panjang, mengeluarkan effort lebih besar, biaya lebih besar karena pasti akan ada gugatan dari berbagai macam pihak," tandasnya.


Hide Ads