PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan yang ditangani Kejaksaan Agung. Sebanyak empat eks pegawai WSBP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
"Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan," kata Fandy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Fandy menambahkan, sesuai keterangan Kejaksaan Agung, perkara tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Keempat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung juga tidak lagi menjadi bagian Waskita Beton.
"Saudara AW diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada 17 September 2020, Saudara A nonaktif pada 26 Februari 2021 dan Saudara AP nonaktif pada 1 Juni 2021," ujarnya.
Waskita Beton telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian saudara BP dari perusahaan.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," ujarnya.
Simak Video: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang PT Waskita Beton
(ara/dna)