Minyakita Dijual Rp 14.000/Liter, Pedagang Pasar Minta Ikut Distribusi

Minyakita Dijual Rp 14.000/Liter, Pedagang Pasar Minta Ikut Distribusi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 10:33 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Foto: Ketua APPSI Sudaryono
Jakarta -

Pedagang pasar minta dilibatkan dalam penyaluran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita seharga Rp 14.000/liter. Distribusi yang luas akan semakin mempercepat penurunan harga minyak goreng.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) Sudaryono mengharapkan, distribusi agen penjualan Minyakita bisa diperluas hingga ke level pedagang pasar.

"Pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya terutama produk minyak goreng rakyat Minyakita harus diperluas. Sehingga akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Bapak Presiden," kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjutnya, distribusi Minyakita belum banyak menyentuh pedagang pasar di luar Jawa. Bahkan di pulau Jawa sendiri jarang ditemui di pasar-pasar tradisional. Kalaupun ada, jumlahnya tidak banyak.

"Kita tahu bahwa meski ada produk Migor rakyat produksi Kemendag, Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita itu diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng. Tetapi pendistribusian dan agen penjualannya harus diperluas dan harus menyentuh pedagang di pasar tradisional. Apalagi, saat ini produsen Minyakita sudah bertambah jadi 79 perusahaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sudaryono menambahkan, dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah akibat dari peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat/tradisional yang kita ketahui bersama sebagai pusat perdagangan rakyat.

"Dengan tidak dilibatkannya pedagang pasar dalam menyalurkan dan/atau menjual komoditi bersubsidi menunjukkan pemerintah kalah dengan swasta. Pasar rakyat/tradisional ini berjumlah lebih kurang 16.000 pasar dan menghidupi sekitar 16 juta pedagang yang berjualan di pasar," imbuhnya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Lebih lanjut, Sudaryono berharap, meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan MinyaKita sebagai solusi untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng. Tetapi kualitas produk minyak goreng rakyat yang dijual oleh Kementerian perdagangan tersebut harus ditingkatkan.

"Kualitas minyak goreng Minyakita harus ditingkatkan, sebab para pedagang pasar yang tergabung dalam APPSI yang berkesempatan menjual produk tersebut menilai bahwa produk Minyakita terlihat keruh dari produk lainnya dan membuat masyarakat agak ragu untuk membelinya. Jadi ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah," Harap Ketua Umum APPSI ini.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dengan nomor sertifikat IDM 00203152. Minyakita dapat digunakan oleh produsen, dan masyarakat luas.

Adapun pengemasan minyak goreng dengan berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenuhi persyartaan dengan izin edar ataupun BPOM.

Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp 14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.



Simak Video "Video Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads