Pengusaha Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) ini menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Perlu diketahui, sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, siapa sebenarnya sosok Mardani Maming ini?
Mardani H Maming adalah seorang pengusaha yang juga Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022. Saat ditetapkan sebagai ketum pada 2019, ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang saat ini merupakan Menteri Investasi/BKPM. Kala itu, masa jabatan Bahlil sudah habis.
Baca juga: Momen Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK |
Selain itu, dikutip dari laman PT Batulicin Enam Sembilan, Mardani merupakan komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan. Perusahaan itu bergerak di sektor batu bara.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Mardani juga tercatat sebagai CEO dari PT Maming 69, perusahaan holding yang membawahi 35 entitas anak mulai dari perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan mineral, penyewaaan alat berat hingga properti.
Selain sebagai pengusaha, Mardani juga pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018.
Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP periode 2009-2010. Di PDIP saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Sementara yang terbaru, Mardani Maming juga baru saja ditunjuk sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022 hingga 2027.
(das/das)