Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) mengaku kecewa dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI yang telah menghilangkan lebih dari 30 Pasal dalam Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar.
"Hilangnya lebih dari 30 Pasal krusial tersebut justru akan menghancurkan pendapatan pedagang pasar tradisional dan UMKM serta membunuh eksistensi keberadaan pasar-pasar rakyat tradisional dan warung-warung kelontong milik rakyat kecil," Ungkap Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono di Jakarta, Kamis (28/07/2022).
Sudaryono menjelaskan, bahwa naskah akademik dan Draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar tersebut disusun oleh TIM DPP APPSI yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP APPSI, Zubaedah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, draft tersebut diserahkan kepada Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk dikaji dan dirumuskan untuk menjadi kebijakan dan pelaksanaan dukungan terhadap perancangan undang-undang kepada DPR RI.
"Namun demikian, draft umpan balik dari Badan Keahlian Setjen DPR RI atas draft yang sebelumnya diserahkan oleh DPP APPSI itu membuat kita para pedagang pasar kecewa. Sebab, Sebanyak lebih dari 30 pasal krusial raib dari draft usulan APPSI," Jelas Sudaryono.
Padahal lanjut Sudaryono, pasal-pasal yang raib itu adalah pasal-pasal substansial yang harus masuk dalam meteri RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar atas hasil serapan aspirasi para pedagang pasar.
"Sebab pasal-pasal itu adalah pasal substansial yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keberadaan dan eksistensi pasar rakyat tradisional ke depan, yang pada intinya pasar dan pedagang pasar harus dilindungi dari persaingan yang tidak seimbang dan proporsional," Tegasnya.
"Pasal-pasal yang hilang itu di antaranya adalah bab yang mengatur tentang zonasi antar sarana perdagangan, yaitu pengaturan jarak antara pasar rakyat tradisional dan warung pemukiman dengan ritel moderen," Tambah Sudaryono menjelaskan.
Lebih tegas lagi Sudaryono menuturkan, hilangnya beberapa pasal dari draft RUU yang APPSI usulkan telah mencederai rasa keadilan rakyat kecil yang dalam hal ini para pedagang pasar yang sangat perlu di lindungi.
"Kalau ternyata akhirnya draft RUU hasil penggodokan BKD (Badan Keahlian Dewan DPR RI) disahkan menjadi UU, kami berpendapat tidak akan membawa maslahat, malah akan mendatangkan Kemudharatan. Sebab UU tersebut, murtad terhadap konstitusi negara kita, khususnya terhadap alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945," Imbuhnya.