LKPP Terbitkan Surat Edaran Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri

LKPP Terbitkan Surat Edaran Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri

Sukma Nur - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2022 20:32 WIB
LKPP
Foto: LKPP
Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022. Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tersebut mengatur pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop lewat E-Purchasing atas produk laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilakukan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Harapannya melalui konsolidasi maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat dan memberikan nilai manfaat.

"Mengingat volume dan nilai pengadaan kebutuhan laptop yang cukup besar serta kebutuhan spesifikasi yang cenderung seragam, pengadaan laptop memiliki potensi untuk dilaksanakan secara konsolidasi melalui kontrak payung. Katalog Elektronik dapat dimanfaatkan sebagai metode pemilihan untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhannya," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri, ia mengatakan pengadaan konsolidasi laptop PDN secara nasional ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan PDN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Konsolidasi pengadaan laptop juga ditujukan agar pelaksanaan pengadaan lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), mengingat konsolidasi belanja laptop dalam negeri senilai Rp6,33 triliun itu dapat menghasilkan efisiensi atau penghematan hingga Rp1,8 triliun.

Terkait Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2022, lanjut Anas, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 diperuntukan bagi pengadaan laptop untuk Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan pada Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Selain itu juga untuk pengadaan Laptop untuk kebutuhan Administrasi Perkantoran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dananya bersumber dari APBN/APBD Tahun Anggaran 2022.

(akn/hns)

Hide Ads