Bagi pengusaha-pengusaha yang bukan nelayan kecil, sebetulnya akan diringankan bebannya. Sebab nantinya tidak ada lagi syarat Rp 200 miliar pendapatan untuk melakukan usaha penangkapan.
"Investor lokal tidak perlu lagi menunjukkan uang, tinggal hitung kapal. Syarat ini jadi pembatas supaya yang masuk bukan perusahaan abal-abal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk nelayan kecil, Zaini bilang tidak perlu khawatir. Karena akan diberikan keringanan oleh pemerintah. Keringanan itu, berapapun kuota yang dibutuhkan akan diberikan oleh pemerintah.
"Kalau kita punya hitungan sekarang itu adalah dari target pendapatan nelayan Rp 5 juta per orang, maka 1,1 -1,8 ton pertahun (penangkapan ikan) itu baru berpendapatan kira kira Rp 5 juta. Tapi kalau itu masih kurang juga, yasudah kita siapkan untuk menambah mereka," jelasnya.
Zaini berencana dan sudah mengusulkan adanya perbedaan harga PNBP dari investor lokal dan asing. "Akan kita bedakan, misalnya kapal-kapal mereka menggunakan luar negeri, ia akan mendapatkan PNBP yang berbeda dengan kapal-kapal lokal. Ini sebagai bagian dari keberpihakan," tutupnya.
(hns/hns)