Sebuah cuitan di Twitter terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai studi ramai dibahas. Cuitan tersebut merupakan tangkapan layar (screenshot) perbincangan di aplikasi pesan singkat yang diunggah akun @VeritasArdentur.
Percakapan itu membahas penerima beasiswa LPDP di UK yang tidak kembali ke Indonesia usai studi. Bahkan mereka rela bekerja kasar demi menghindari pajak di UK hingga demi menyekolahkan anaknya gratis di luar negeri.
Cuitan @VeritasArdentur kemudian dibalas oleh LPDP melalui akun @LPDP_RI. Pihaknya mengaku hal tersebut menjadi perhatian banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, LPDP sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.
"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee," cuit @LPDP_RI, dikutip Jumat (29/7/2022). Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Ari Kuncoro mengizinkan cuitan tersebut dikutip detikcom.
LPDP dalam cuitannya menuliskan bahwa setiap alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif," cuit LPDP.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan jika belum kembali ke Indonesia dalam 30 hari kalender setelah peringatan.
"Pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh dana yang telah diperolehnya," lanjut LPDP.
Ketentuan-ketentuan tersebut sudah ada dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Masyarakat Bisa Lapor
Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id.
"LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower. Yuk, kita pantau bersama," tutup cuit tersebut.
(ara/ang)