Eks Bupati Tanah Bumbu sekaligus politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK usai dinyatakan sebagai buron dan kalah di praperadilan. Mardani Maming sendiri sempat menjadi buron selama 3 hari.
Sebelumnya KPK sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif.
Tim KPK pun melakukan penggeledahan. Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen yang dilihat detikcom, Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.
Terlibat kasus suap, berapa sih harta kekayaan Mardani Maming?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, diketahui bahwa selama Mardani Maming menjabat, dirinya tercatat punya harta Rp 44,8 miliar.
Adapun jumlah kekayaannya ini tercatat dalam laporan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. Jadi LHKPN tersebut berisi harta Mardani Maming pada 2017.
Saat itu, Mardani Maming tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar)
Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).
Di sisi lain Mardani Maming tidak tercatat memiliki utang dalam bentuk apapun saat itu. Jadi total harta yang ia miliki selama menjabat mencapai Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).
(fdl/fdl)