Ketum HIPMI Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Penggantinya

Ketum HIPMI Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Penggantinya

Shafira Cendra Arini' - detikFinance
Jumat, 29 Jul 2022 15:15 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kemarin, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) ini menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha, menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum HIPMI itu dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujar Bagas pada keterangannya, Jumat (29/07/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Bagas juga menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming ini. Ia juga menambahkan, dipastikan seluruh program-program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui juga, sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Sebagai tambahan informasi, HIPMI yang merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas. Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.




(das/das)

Hide Ads