Penjelasan Lengkap Kominfo soal Blokir PayPal

Penjelasan Lengkap Kominfo soal Blokir PayPal

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 31 Jul 2022 08:04 WIB
Paypal
Foto: Dok Reuters

Sammy pun mengatakan, pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. Jika pemblokiran mau dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Nggak ada batas waktunya. Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya. Kan banyak kok kaya yang sudah mendaftar juga," ujarnya.

Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya," ucapnya.

Aturan dari pemerintah soal persyaratan izin dan pendaftaran dilakukan demi menciptakan ruang digital di Indonesia yang berdaulat. Tentu jika nantinya ada permasalahan, pemerintah bisa membantu sesuai regulasi yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tutupnya.

Sebelum diblokir, Kemkominfo sudah memberikan surat agar PayPal dan lainnya wajib melakukan pendaftaran PSE. Namun, hingga batas akhir pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, PayPal tidak juga melakukan pendaftaran. Oleh sebab itu diblokir oleh Kemkominfo.



Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads