Lagi Diperjuangin Anies Balik ke Rp 4,6 Juta, Bagaimana Nasib UMP DKI Kini?

ADVERTISEMENT

Lagi Diperjuangin Anies Balik ke Rp 4,6 Juta, Bagaimana Nasib UMP DKI Kini?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 31 Jul 2022 16:01 WIB
Uang Tunai Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dibatalkan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

PTUN meminta jumlah UMP DKI Jakarta disesuaikan menjadi Rp 4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dengan kata lain, UMP Jakarta tahun 2022 harus turun.

Anies pun sudah memutuskan akan melakukan banding pada putusan PTUN tersebut agar Kepgub 1517 tak dibatalkan. Lalu, bagaimana nasib upah karyawan di Jakarta?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan dengan adanya keputusan PTUN pengusaha bisa saja menurunkan hitungan upah minimumnya. Namun memang semua keputusan diberikan kembali ke masing-masing perusahaan.

"Kami berpendapat keputusan Majelis Hakim PTUN itu adalah suatu keputusan bulat. Sekarang, Kepgub 1517 dibatalkan PTUN. Artinya sudah batal yang kemarin. Maka kami (pengusaha) bisa saja laksanakan keputusan pengadilan," kata Nurjaman kepada detikcom, Minggu (31/7/2022).

Meskipun Pemprov DKI Jakarta akan banding, dia menilai tetap saja sampai saat ini Kepgub 1517 yang diperdebatkan telah dibatalkan dengan keputusan PTUN. "Meskipun ada banding, tetap saja karena ini keputusan pengadilan kan," katanya.

Soal banding yang diajukan oleh Anies, Nurjaman menyatakan pengusaha tak mempermasalahkan. Banding adalah semua pihak, sedangkan pihaknya akan tetap mengikuti dan mengawal proses di PTUN.

Lebih jauh, Apindo DKI Jakarta pun akan menyiapkan kontra banding apabila Pemprov DKI Jakarta benar-benar mengajukan banding. Saat ini, pihaknya masih menunggu memori banding yang diajukan Pemprov ke PTUN.

"Kami menunggu dulu memori banding yang akan disampaikan, kami belum menerima copy memori bandingnya. Kami tunggu itu untuk menentukan langkah apa dan apa yang kami sampaikan untuk menentukan kontra banding," jelas Nurjaman.

Di sisi lain, kalangan buruh sendiri sebelumnya meminta pengusaha tak asal saja menurunkan upah minimum bagi pekerja di Jakarta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sejauh ini putusan PTUN Jakarta itu belum inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, keputusan ini belum diterima semua pihak. Masih ada pihak-pihak yang mau banding soal putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 4,6 juta.

"Selama sebuah keputusan hukum belum inkracht maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022) yang lalu.

Di sisi lain, Said Iqbal juga mengklaim sebetulnya tak ada keberatan yang datang dari pihak pengusaha selama 7 bulan ketentuan Kepgub 1517 bergulir. Dia mengklaim sudah banyak perusahaan yang menjalankan Kepgub soal kenaikan UMP Rp 4,6 juta di Jakarta tahun 2022.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," kata Said Iqbal.

Simak Video: Buruh Minta Anies Banding Putusan UMP, Riza: Sedang Dipertimbangkan

[Gambas:Video 20detik]




(hal/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT