Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mengusulkan untuk mengevaluasi kebijakan dihapusnya pungutan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunanya. Karena menurutnya, dia telah mengeluarkan segala kebijakan atau relaksasi untuk para eksportir CPO dan turunannya.
"Kalau ini tidak bisa (TBS naik) saya usulkan kembali pungutan ekspor dibuka kembali atau dipertimbangkan untuk dievaluasi. (Kemudian) kalau harga curah dan Minyakita kembali naik. Tegas itu!" katanya saat ditemui di Ruangannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022)
Adapun kebijakan yang sudah dikeluarkan, pertama adalah pemerintah telah menghapus sementara pungutan ekspor (PE) US$ 200. Menurutnya dengan dihapusnya PE, secara otomatis harga TBS bisa naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan ekspor ini di-hold yang US$ 200 artinya kalau dihitung harga TBS harusnya sudah naik Rp 600 dengan sendirinya," jelasnya.
Kebijakan kedua, pemerintah telah mengubah frekuensi referensi perhitungan harga TBS sawit yang biasanya sebulan sekali menjadi dua minggu.
"Kalau sebulan kemarin patokannya US$ 1.500, sekarang US$ 1.000. Artinya yang dikenakan cuma US$ 50 dari US$ 288 jadi hampir US$ 230 ini hemat atau nggak dibayar. Berarti ini kira-kira harga TBS naik Rp 640 dengan sendirinya," terangnya.
Kebijakan ketiga, pengali atau jatah ekspor para pengusaha sawit sudah ditambah. Sebelumnya jatah ekspor ini hanya 1:5, kemudian naik menjadi 1:7, naik lagi menjadi 1:9. Angka tersebut merupakan pengali untuk ekspor CPO.
Gampangnya, jika diasumsikan pengusaha bisa memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri sebanyak 1.000 ton maka jatah ekspornya menjadi 5.000 ton. Nah dengan kebijakan terbaru, para pengusaha yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri 1.000 ton CPO maka bisa ekspor sebanyak 9.000 ton CPO.
"Sekarang menjadi 1,5 dikali 9 sama dengan 13,5 kali. Itu setara dengan ekspor lebih kurang 4 juta ton per bulan. Cukup sudah tangki itu kan bisanya 3 juta lebihnya. Ini 4 juta sebulan," tuturnya.
Maka dengan begitu, Zulhas menegaskan wajib para pengusaha untuk membeli TBS sawit petani sebesar lebih dari Rp 2.000. Karena atas tiga kebijakan itu seharusnya ada kenaikan harga TBS dengan sendirinya.
"Kalau ini tidak bisa, terpaksa saya akan usulkan kembali agar pungutan ekspor dibuka kembali. Lah iya ini nggak dipungut nggak ada gunanya nggak ada manfaatnya TBSnya," ungkapnya.
"Saya sudah lakukan semua, untuk kebaikan para produsen pabrik eksportir sudah dilakukan tapi mereka ngggak melakukan ke TBS ya kami petimbangkan evaluasi," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) harga TBS sawit untuk petani swadaya masih di level rerata Rp 1.448/kg. Sementara harga TBS petani bermitra Rp 1.775/kg. Harga ini per tanggal 30 Juli 2022.
(ara/ara)