Dalam kesempatan yang sama Perry Warjiyo menjelaskan bank sentral terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) pada level 3,5%.
"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan baik melalui stabilisasi nilai tukar Rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.
Kemudian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan risiko kredit terjaga, baik pada industri perbankan maupun pembiayaan didukung likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.
NPL gross perbankan per Juni 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,86%, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan di level 2,81%. Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 133,35% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) di level 29,99% pada Juni 2022.
Ketahanan permodalan industri jasa keuangan memadai dengan CAR perbankan mencapai 24,69%, sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing di level 481,01% dan 318,24%.
Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,98 kali. Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal. "OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Juni 2022 sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 484,74 juta rekening.
Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan dipertahankan di level 3,5% untuk simpanan dalam Rupiah dan 0,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, sedangkan untuk simpanan Rupiah di BPR tetap di level 6%.
Keputusan tersebut sejalan dengan laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang mulai terbatas, prospek likuiditas yang relatif stabil, serta optimisme terhadap perkembangan SSK terkini yang diperkuat dengan sinergi kebijakan lembaga anggota KSSK dalam mendukung pemulihan perekonomian.
"Ke depan, LPS akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan serta dampaknya pada penetapan TBP," jelas dia.
(kil/das)