Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak mempermasalahkan jika buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta. Pengusaha menilai itu merupakan halyang wajar.
Sebagaimana diketahui, buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta turun dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Mereka pun mendukung upaya banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menilai, wajar jika sebuah putusan tidak memuaskan semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa nggak semua, buktinya ada yang menerima, wajar bahwa putusan itu tidak memuaskan semua pihak. Kami memahami hal itu, sangat memahami," katanya kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).
"Tapi temen-temen buruh juga banyak juga menerima kan gitu. Kami memandang harus dilaksanakan putusan pengadilan. Urusan banding ya urusan nanti, kan masih berjalan, silakan aja," tambahnya,
Ia pun bercerita alasan pengusaha menggugat UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan Rp 4,6 juta berdasarkan Keputusan Gubernur 1517. Dia menjelaskan, proses penetapan UMP itu ditentukan atau direkomendasikan Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja. Mulanya ada tiga rekomendasi terkait UMP DKI Jakarta yakni dari pengusaha dengan kenaikan 0,85% mengacu PP 36. Pemerintah juga merekomendasikan angka yang sama mengacu aturan yang sama. Berikutnya pekerja mengusulkan kenaikan 3,5%.
"Itu dikeluarkan sudah jadi Kepgub (Keputusan Gubernur), direkomendasikan jadi Kepgub 1395," katanya.
Namun, Keputusan Gubernur 1395 tiba-tiba direvisi. Hal itu pun membuat para pengusaha keberatan.
"Tapi tiba-tiba sejalan dengan itu belum genap 1 bulan, Pak Gubernur merevisi menjadi (Kepgub) 1517 membatalkan (Kepgub) 1395. Kami pengusaha merasa keberatan, kenapa sudah benar jadi dibikin salah. Cacat prosedur, cacat aturan, karena upah itu sudah diatur melalui PP 36," terangnya.
(acd/das)