Kata Pengusaha Internet soal Banyak Web Asing Diblok Kominfo

Kata Pengusaha Internet soal Banyak Web Asing Diblok Kominfo

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2022 12:39 WIB
PSE Kominfo
Foto: 20detik

Kominfo telah mengumumkan melalui Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, di mana batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik maupun luar negeri adalah tanggal 20 Juli 2022.

Regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronikdan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"APJII mendukung penuh regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikeluarkan oleh Kominfo. Ini masalah kedaulatan NKRI. Sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut. APJII meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat Pemerintah. Sanksi administratif ditujukan untuk menegakan regulasi secara konsisten dan berkeadilan. Sehingga kami mendukung sanksi administratif yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada,"ujar Arif.

Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta agar Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.

ADVERTISEMENT

"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN, tentunya ini adalah tantangan namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi"pinta Arif.

Agar kedaulatan cyber di Indonesia dapat terjaga dengan baik, Arif mengatakan bahwa seluruh anggota APJII siap membantu dan mendukung upaya Pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.

"APJII siap menjadi garda terdepan dalam menegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi. Termasuk regulasi disekor telekomunikasi dan informatika,"pungkas Arif.


(aid/dna)

Hide Ads