Peningkatan ekspor minyak sawit mentah dapat menyelamatkan para petani kelapa sawit swadaya dari anjloknya harga tandan buah segar. Namun kebijakan yang menjadi disinsentif bagi industri dalam mendorong laju ekspor, harus diperbaiki, dan sebagian di antaranya dihapuskan.
Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha menilai Indonesia memang butuh meningkatkan ekspor demi kesejahteraan petani.
"Indonesia memerlukan peningkatan ekspor sawit yang besar untuk mendorong kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam studinya bertajuk 'Analisis Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya', pihaknya melakukan sejumlah simulasi untuk mengetahui seberapa besar peningkatan ekspor perlu dilakukan, agar tangki penyimpanan dapat segera kosong, kemudian harga tandan buah segar (TBS) petani kembali pulih.
Satu di antaranya menunjukkan besarnya ekspor yang diperlukan untuk meningkatkan harga TBS dari Rp 861 (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli) menjadi setara harga pokok penjualan senilai Rp 2.250 per kilogram, butuh peningkatan ekspor sebesar 1.740% atau 17 kali lipat.
Sementara kajian lapangan menjumpai para petani swadaya di Riau dan Kalimantan Barat, mendapati jika harga pokok penjualan ideal TBS adalah Rp2.000 per kilogram. Untuk mencapai harga tersebut, diperlukan peningkatan ekspor minimal 200% dari tingkat ekspor saat ini (per April 2022).
Menurutnya kemampuan Indonesia meningkatkan ekspor sangat terbuka, karena berdasarkan besaran ekspor bulanan sejak Januari 2014 hingga April tahun ini, diketahui ekspor sawit berada pada interval 1 juta sampai 4,3 juta ton per bulan.
Agar ekspor melaju lancar, para peneliti menyarankan pemerintah mengurai hambatan ekspor.
"Kebijakan pengendalian harga minyak goreng jangan sampai mendistorsi pasar, dan berimbas merugikan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, juga masyarakat serta petani swadaya. Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi," kata Eugenia.
Menurutnya, bila pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor, tentunya dengan terlebih dulu memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pihaknya berpandangan jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET) serta flush out semestinya dihapuskan.
Lanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video Prabowo: Negara Kita Sesungguhnya Tak Perlu impor BBM Sama Sekali"
[Gambas:Video 20detik]