Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP DKI Rp 4,5 Juta Diterapkan

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP DKI Rp 4,5 Juta Diterapkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2022 20:00 WIB
Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Dalam aksi ini, buruh mendorong agar Pemerintah DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 4,6 juta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Serikat pekerja tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pekerja melakukan mogok kerja. Hal itu terjadi jika pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta.

UMP DKI Jakarta Rp 4,5 juta merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Besaran UMP ini turun dari sebelumnya Rp 4,6 juta.

"Menginstruksikan mogok kerja dan melaporkan pengusaha diduga melanggar pidana terhadap upah buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pengusaha tak boleh menerapkan UMP Rp 4,5 juta. Hal ini mengacu keterangan tertulis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Siaran pers gubernur jelas menyatakan bahwa UMP DKI sebelum putusan PTUN tetap wajib diberlakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

Said Iqbal juga menambahkan, putusan PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding.

"Keputusan PTUN belum boleh dijalankan karena belum inkracht dikarenakan gubernur melakukan banding," ujarnya.

Namun, pihaknya belum memastikan kapan akan melakukan mogok kerja. Dia mengatakan akan melihat kondisi di lapangan. "Lihat kondisi di lapangan," ujarnya.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan berpegang pada putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022. PTUN telah menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Sejak Apindo DKI Jakarta melayangkan gugatan terhadap Kepgub 1517 maka kami sudah berkomitmen apapun putusan PTUN kami akan tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan. Artinya, kami akan melaksanakan putusan pengadilan," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Nurjaman menjelaskan, Gubernur DKI mulanya menetapkan UMP DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur 1395 Tahun 2021. Lewat keputusan itu, UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 4,4 juta atau naik 0,8%.

Namun, Anies kemudian merevisi keputusan tersebut dengan lahirnya Kepgub 1517 di mana UMP DKI Jakarta naik 5,1% menjadi Rp 4,6 juta.

"Sekarang kami melayangkan gugatan dan seluruh gugatan kami dikabulkan sama PTUN. Gugatan kami kan firm di (Kepgub) 1517 dan itu dibatalkan. Artinya itu sudah mati 1517, dibatalkan oleh PTUN. Maka kami akan melaksanakan putusan PTUN," ujarnya.

"Maka yang berlaku menurut kami adalah keputusan PTUN itu mempunyai kekuatan hukum, pengadilan yang mutusin," tambahnya.

Ia pun tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh Anies. Dia bilang, itu adalah hak warga negara.

"Sekarang Pak Gubernur melakukan upaya banding. Itu hak seluruh warga Indonesia, termasuk pemerintah, pengusaha, pekerja berhak untuk melakukan banding," ujarnya.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads