Jakarta -
Belum lama ini viral di Twitter petugas Pos Indonesia yang menempelkan fotokopi KTP pengirim di bagian depan surat yang akan dikirimkan ke luar negeri. Kejadian ini pun telah dikonfirmasi pihak Pos Indonesia sebagai kesalahan persepsi dari sang petugas.
Di sisi lain, dalam unggahannya itu, sang pengirim surat juga turut menyoroti prosedur baru dalam mengirimkan surat ke luar negeri lewat jasa perusahaan milik negara itu, di antaranya pengisian Customs Declaration dan penyerahan fotokopi KTP.
Bagaimana cara kirim surat ke luar negeri melalui PT Pos Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, aturan pengisian Customs Declarations System (CDS) bagi pengiriman paket ke luar negeri telah diberlakukan per 1 Januari 2022 lalu oleh PT Pos Indonesia (Persero). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Konvensi Universal Postal Union (UPU) Pasal 08-002, 17-107 dan 17-216.
Berdasarkan peraturan tersebut, pertukaran data/electronic advance data (EAD) bersifat wajib bagi semua kiriman pos internasional berisikan barang.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta menjelaskan, penyelenggara Pos di seluruh dunia yang menjadi anggota UPU wajib melakukan pertukaran data. Ia menyebut, ada empat data yang harus dilengkapi pengirim.
"Pertama, keterangan isi kiriman. Kedua, nilai value kiriman (dilengkapi commercial invoice/ kwitansi pembelian barang apabila berupa barang)," ujar Tata dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Tata menyebut, yang ketiga ialah data penerima (termasuk Nama, alamat lengkap, kode pos tujuan wilayah/ area, No HP, alamat email).
Dan yang terakhir ialah data pengirim (termasuk Nama, alamat lengkap, Nomor Identitas(KTP,SIM) /passport, No HP, alamat email). Semua data tersebut ialah yang diperlukan dalam atau Customs Declaration yang dapat diakses di https://booking.posindonesia.co.id/.
Setelah melakukan pengisian secara online, kini kita dapat mencetak atau membawa unduhan data tersebut ke loket Pos Indonesia terdekat, disertakan bersama dengan barang yang akan dikirimkan.
Tarif pengiriman surat ke luar negeri berlanjut ke halaman berikutnya.
Pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar Negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga memperlancar proses pengiriman. Bahkan, tidak mengisi data ini berkemungkinan menyebabkan paket ditolak masuk ke Negara tujuan.
Dikutip melalui laman resmi Pos Indonesia, khusus kiriman ke Great Britain/ United Kingdom wajib mencantumkan EORI (economic operator registration identification) Number. Apabila penerima belum memiliki EORI number maka dapat mendaftar untuk mendapatkannya via www.gov.uk/eori, lama pembuatan EORI sekitar 3-5 hari kerja.
Tarif Pengiriman Surat ke Luar Negeri
Sementara itu mengenai tarifnya sendiri cukup bervariasi. Nominalnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29 tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal. Tarif ini pun disesuaikan kembali dengan bobot dan tujuan surat.
Katakanlah, biaya untuk surat dengan bobot paling ringan sampai dengan 20 gram, tarifnya berkisar di Rp 6.000-7.000 untuk pengiriman ke Asia Pasifik. Sementara itu, untuk pengiriman ke kawasan Afrika dan Eropa dikenakan tarif Rp 7.000, serta untuk tujuan ke Amerika di Rp 8.000.
Rincian biaya kirim surat ke luar negeri lewat Pos Indonesia (dalam rupiah):
1. Asia Pasifik Zona I
0 - 20 gram = 6.000
20 - 50 gram = 9.000
50 - 100 gram = 18.000
100 - 250 gram = 37.000
250 - 500 gram = 67.000
500 - 1.000 gram = 127.000
1.000 - 2.000 gram = 242.000
2. Asia Pasifik Zona II
0 - 20 gram = 6.000
20 - 50 gram = 11.000
50 - 100 gram = 21.000
100 - 250 gram = 45.000
250 - 500 gram = 82.000
500 - 1.000 gram = 156.000
1.000 - 2.000 gram = 301.000
3. Asia Pasifik Zona III
0 - 20 gram = 7.000
20 - 50 gram = 13.000
50 - 100 gram = 24.000
100 - 250 gram = 52.000
250 - 500 gram = 95.000
500 - 1.000 gram = 184.000
1.000 - 2.000 gram = 354.000
4. Afrika
0 - 20 gram = 7.000
20 - 50 gram = 14.000
50 - 100 gram = 26.000
100 - 250 gram = 56.000
250 - 500 gram = 105.000
500 - 1.000 gram = 203.000
1.000 - 2.000 gram = 393.000
5. Eropa
0 - 20 gram = 7.000
20 - 50 gram = 14.000
50 - 100 gram = 27.000
100 - 250 gram = 60.000
250 - 500 gram = 112.000
500 - 1.000 gram = 216.000
1.000 - 2.000 gram = 421.000
6. Amerika
0 - 20 gram = 8.000
20 - 50 gram = 16.000
50 - 100 gram = 31.000
100 - 250 gram = 69.000
250 - 500 gram = 131.000
500 - 1.000 gram = 254.000
1.000 - 2.000 gram = 496.000