Tokopedia mengenakan biaya tambahan berupa biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi. Adapun kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan penerapan biaya ini sebagai cara untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata dia dalam sebuah keterangan.
Disebutkan jika biaya jasa aplikasi Tokopedia ini akan terlihat pada halaman pembayaran dan invoice.
Mesmi demikian, dijelaskan bahwa biaya jasa aplikasi Tokopedia Rp 1.000 ini tidak akan berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Kemudian pengguna atau pembeli tak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi 'bebas bayar dari Tokopedia' di halaman pembayaran.
Disebutkan biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku. Lalu jika produk atau barang invoice yang dibeli lebih dari satu dalam satu pembayaran transaksi maka biaya jasa yang dikenakan hanya satu kali.
"Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan maka biaya jasa aplikasi (Tokopedia) dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian atau refund yang beraku pada metode bayar yang digunakan," jelasnya.
(fdl/fdl)