Elliana Wibowo menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatannya dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Elliana menggugat Rp 11 triliun.
Gugatan ini dilayangkan oleh Elliana terkait perubahan AD/ART Blue Bird, saham-saham Elliana di Blue Bird Taxi, Big Bird, Blue Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird.
Penggugat bukanlah orang sembarangan. Dia adalah anak dari Alm Surjo Wibowo yang merupakan salah satu orang penting di Blue Bird. Elliana merupakan saudara kandung Komisaris Blue Bird Gunawan Surjo Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen resmi perusahaan disebutkan bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1965 oleh Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono dan kedua anaknya yakni Alm. dr. Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro yang merupakan pengendali BIRD dan kala IPO menjabat sebagai direktur utama perusahaan.
Keterlibatan ayah dari Elliana dimulai tahun 1970-an ketika Alm. Mutiara Fatimah Djokosoetono, CV Lestiani dan Alm. Surjo Wibowo bersama-sama dengan beberapa mitra bisnisnya mendirikan PT Sewindu Taxi (berganti nama menjadi PT Blue Bird Taxi - "BBT"). CV Lestiani sendiri adalah perusahaan yang didirikan oleh tiga anak Alm Ibu Mutiara, Alm. Chandra, Purnomo dan Mintarsih A. Latief.
Sekitar awal tahun 1980 sampai dengan awal tahun 2000, beberapa pemegang saham di dalam BBT menjual kepemilikan sahamnya, yang diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.
Keretakan dalam tubuh Blue Bird mulai terjadi pada tahun 1990, dengan Mintarsih mulai berkonsentrasi pada perusahaan miliknya Gamnya Taxi.
Pada pertengahan tahun 2001 atau setelah setahun sang Ibu meninggal dunia, dr. Mintarsih A. Latief disebut mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri dari CV Lestiani.
Selain Blue Bird Group, Elliana menggugat beberapa pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam gugatan dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Misalnya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihak penggugat. Sementara Blue Bird Taxi dan Big Bird digugat karena kedua pihak tersebut menghalangi hak penggugat sebagai pemegang saham perseroan.
Poin gugatan lainnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 lembar serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat.
(kil/eds)