Pertamina Nilai Perhitungan Subsidi BBM LP3ES Tak Akurat
Jumat, 23 Jun 2006 14:54 WIB
Jakarta - Pertamina menilai penghitungan subsidi BBM yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerapan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang menyatakan harga BBM Pertamina lebih mahal 6-9 persen tidak akurat."Perhitungan harga BBM Pertamina menunjukkan lebih murah 6-9 persen dari Kajian LP3ES karena dalam kajian tersebut belum memasukkan unsur pajak," kata Mochamad Harun, Juru Bicara Pertamina dalam penjelasan tertulis, Jumat (23/6/2006).Pajak yang masuk dalam perhitungan harga sebesar 15 persen terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. "Tidak diperhitungkannya unsur pajak ini mengakibatkan interpretasi data LP3ES yang menyatakan harga BBM Pertamina lebih mahal 6-9 persen menjadi tidak akurat. Dengan demikian kesimpulan yang menyatakan ada potensi kerugian negara Rp 12 triliun akibat kelebihan subsidi sangat tidak berdasar," papar Harun.Menurut Harun, sejak 1 Januari 2006, pola penjualan atau distribusi BBM tidak lagi menganut cost and fee tetapi sudah memasukkan unsur margin dan risiko badan usaha melalui pola Mid Oil Platts Singapura (MOPS) plus alpha.Harun menjelaskan, semua jenis BBM yang dijual di dalam negeri baik bersubsidi maupun non subsidi, dikenakan PPN 10 persen. Sedangkan untuk jenis premium dan minyak solar dikenakan tambahan PBBKB 5 persen. Perhitungan harga BBM ditetapkan berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2005 tentang harga eceran BBM dalam negeri. Perpres tersebut menyebutkan bahwa harga keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 persen.MOPS yang menjadi dasar perhitungan adalah rata-rata dari nilai tertinggi dan terendah atau nilai tengah pada transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. Sedangkan harga jual BBM bulan yang akan datang, misalnya untuk Juli 2006 diambil dari rata-rata nilai tengah MOPS selama satu bulan mulai tanggal 15 bulan sebelumnya (15 Mei 2006) hingga tanggal 15 bulanberjalan (15 Juni 2006). Demikian juga untuk penetapan perhitungan nilai kurs yang dipakai menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia darai tanggal 15 ke tanggal 15 bulan berikutnya.Besaran 15 persen MOPS adalah besaran yang diperlukan untuk mengakomodasi biaya pengangkutan dan pendistribusian BBM hingga ke konsumen, termasuk margin yang diberikan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan margin Pertamina. Besaran margin tersebut juga diberikan Pertamina kepada konsumen industri berupa diskon harga hingga 4 persen untuk industri dengan konsumsi BBM diatas 3000 kilo liter perbulan. Khusus untuk BBM bersubsidi mekanisme pembayaran subsidi menganut pola MOPS plus alpha yang besarannya telah ditentukan Pemerintah berdasarkan Wilayah Distribusi Niaga (WDN).
(ir/)