Tarif Ojol Naik, Driver Semringah Perjuangan Sejak 2019 Tercapai

Tarif Ojol Naik, Driver Semringah Perjuangan Sejak 2019 Tercapai

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 14:30 WIB
Tak hanya di Jakarta, fenomena BTS Meal yang diluncurkan hari ini oleh McDonalds disambut antusiasme warga di Bandung.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Tarif ojek online (ojol) naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyatakan para driver ojek online sebetulnya telah menuntut kenaikan tarif sejak lama, pasalnya sejak tahun 2019 belum ada penyesuaian tarif dilakukan pada driver ojek online.

"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari asosiasi juga, dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi dan memperbaharui aturan tarif," ungkap Igun dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang satu-satunya dasar tarif ojek online harus naik adalah karena komponen tarif dalam biaya operasional driver ojek online juga ikut naik dari tahun ke tahun.

"Tuntutan ini atas dasar adanya kenaikan komponen tarif dalam biaya operasional," kata Igun.

ADVERTISEMENT

Igun mengatakan kenaikan tarif ojek online dinilai memberikan angin segar bagi para driver online untuk meningkatkan pendapatan.

"Ini merupakan hal yang positif bagi kami dari asosiasi, karena kami harapkan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol," papar Igun.

Rincian kenaikan tarif ojol di halaman berikutnya. Langsung klik

Simak juga Video: Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gojek Yogyakarta

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini daftar aturan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kemenhub

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Sementara itu bila dibandingkan dengan aturan lama pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


Hide Ads