Januari-Juni 2006, Bea Cukai Temukan 23 Kasus Penyelundupan
Jumat, 23 Jun 2006 17:50 WIB
Jakarta - Sejak Januari hingga Juni 2006, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menemukan 23 kasus penyelundupan. Kasus tersebut adalah 15 masalah penyelundupan impor, 6 kasus ekspor dan 2 kasus cukai.Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, saat rapat di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (23/6/2006).Untuk 15 kasus impor, meliputi kasus motor gede (moge) dan golf car yang modusnya memalsukan dokumen atas 5 kontainer barang impor dengan potensi kerugian negara Rp 12,960 milyar.Satu kasus produk garmen dengan modus pemalsuan dokumen yang merugikan negara Rp 871 juta. 10 kasus menyangkut barang impor tanpa dokumen pemberitahuan kepabeanan. Serta satu kasus daging ilegal asal Selandia Baru. Satu kasus tekstil dan produk tesktil (TPT) yang modusnya menggunakan SPBB palsu dengan kerugian negara Rp 1 miliar dan penyelundupan handphone (HP) dengan modus barang penumpang tidak diberitahukan dalam dokumen.Untuk dua kasus ekspor, adalah pengangkutan pupuk urea sebanyak 3.550 metrik/ton dengan 2 kapal tujuan ekspor ke Malaysia. Modusnya menggunakan pengantaran barang antar pulau di Batam dan Tanjung Balai Karimun dengan kerugian negara Rp 2,605 miliar.Selanjutnya, tiga kasus ekspor fiktif dalam rangka mendapat restitusi PPn yang merugikan negara Rp 6,465 miliar dan satu kasus mengangkut kayu gergajian dan kayu bulat tujuan ekspor yang merugikan negara Rp 981,799 juta.Juga terdapat kasus pemalsuan pita cukai dengan menyimpan atau melakukan jual beli pita cukai yang palsu dan merugikan negara Rp 1,151 miliar. Serta importasi rokok dengan pita cukai palsu mengimpor rokok Marlboro yang dilekati dengan pita cukai palsu padahal jenis barang pada PIB diberitahukan sebagai motorcycle parts dengan kerugian negara Rp 3,286 miliar.Anwar juga menegaskan, untuk menambal defisit APBN 2006 dengan meningkatkan setoran cukai, pemerintah tidak akan menaikan cukai rokok lagi. Pemerintah hanya akan melakukan penertiban rokok ilegal.
(ir/)










































