Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan penetapan tersangka FS.
FS merupakan Perwira Tinggi Polri yang terakhir mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo seharusnya melaporkan harga kekayaannya ke KPK, namun hasilnya nihil.
KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada detikcom, ditulis Rabu (10/8/2022).
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak juga Video: Barisan Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Ferdy Sambo